Pencuri Minyak Rugikan Pertamina Rp165 Juta Dihukum 5 Tahun Penjara
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara masing-masing karena terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan pasal 188 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer.
Meski demikian, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kota Medan, yang menuntut keduanya dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga:
Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU William di Kejari Belawan, kasus ini terjadi di Belawan pada tanggal 14 November 2023 pukul 8.00 WIB.
Saat itu, Bonar Nababan melihat kebocoran pada pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga di Lingkungan X, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Ia kemudian mengajak Benget Silalahi untuk membantu mengambil minyak menggunakan dua ember bekas berukuran 20 kilogram, dan niat mereka adalah untuk menjualnya.
Namun, saat mereka tiba di lokasi pipa yang bocor, mereka melihat Ronaldy Simanjuntak (DPO) mencabut paci kayu dari pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga, sehingga minyak langsung menyembur keluar dengan deras.
Kedua terdakwa serta Ronaldy Simanjuntak panik dan berusaha menutup pipa tersebut, tetapi usaha mereka sia-sia, dan akhirnya mereka meninggalkan lokasi kejadian.
Atas kebocoran pipa ini, seperti dilansir Antara, terjadi kebakaran di sekitar lokasi dan PT Pertamina Patra Niaga mengalami kerugian sebesar Rp165 juta. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, kedua terdakwa akhirnya dijatuhi vonis lima tahun penjara.