Hakim PN Medan Vonis Kurir Sabu 13 Kg Seumur Hidup

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Kasim di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga:
Hakim yakin bahwa terdakwa Suparman yang merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini membuat Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Hakim Kasim, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba merupakan hal yang memberatkan dalam kasus ini. Sementara untuk hal meringankan, tidak ditemukan alasan yang kuat.
Penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir dan memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Secara tuntutan, JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati. Namun, vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Dalam surat dakwaan, JPU Daniel menceritakan bahwa kasus ini terjadi di Belawan pada Kamis, 14 Desember 2023, saat seorang pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu-sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.
Suparman dan ketiga orang suruhan Rasyid pergi dari pesisir pantai di Kelurahan Nelayan Indah untuk mencari titik koordinat penjemputan sabu-sabu.
Mereka kemudian bertemu dengan perahu motor berwarna kuning dan berbendera Malaysia yang diawaki oleh tiga orang pria pada malam harinya.
Setelah menerima 13 kilogram sabu-sabu, Suparman dan rombongan kembali pulang ke wilayah perairan Belawan.
Suparman menghubungi istrinya menggunakan telepon seluler untuk menjemput di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan.
Namun selama dalam perjalanan pulang, Suparman dan istrinya dihentikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, seperti dilansir Antara, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap Suparman.

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Floresa Minta Polda NTT Profesional Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Pimred Floresa

Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu

Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Bintang Bayu

Stevi Harman Modali Koperasi Masyarakat di Helas Satarmese

3 Anak Kampung Desa Watu Manggar Manggarai Barat Rindu Kehadiran Listrik Negara

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

PMKRI Cabang Labuan Bajo Mengecam Keras Upaya Privatisasi Pantai di Labuan Bajo

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara
