Kepala Desa Membantah Tuduhan Penambangan Ilegal dan Perusakan Lingkungan di Batubara
Zaharuddin menjelaskan keberadaan penambangan pasir di wilayahnya dengan jelas. Dia menampik bahwa PT. Jui Shin Indonesia melakukan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan, seperti yang diberitakan oleh beberapa media lokal.
"Saya tidak pernah mengatakan hal seperti itu. Saya telah mengklarifikasi kepada wartawan yang menulis berita tersebut dan saya telah memberitahunya bahwa tidak ada yang mengatakan PT. Jui Shin melakukan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan. Wartawan tersebut salah. Mungkin dia tidak memahami situasi yang sebenarnya," jelas Zaharuddin.
Baca Juga:
Zaharuddin menuturkan bahwa keadaan di lokasi tambang pasir di desanya disebabkan oleh air pasang dari hulu yang masuk ke danau korekan tambang sehingga nelayan melaporkan hal tersebut padanya.
"Para nelayan meminta saya untuk menyampaikan situasinya. Saya sudah menyampaikan hal tersebut kepada mandor di lokasi tambang," tambahnya.
Zaharuddin mengatakan bahwa wartawan yang mengunjunginya hanyalah satu orang dari satu media dan tidak berhubungan dengan tuduhan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan yang digariskan pada PT. Jui Shin Indonesia.
"Hanya satu wartawan yang mendatangi saya. Saya tidak tahu bagaimana bisa beberapa media melaporkannya. Nama wartawan tersebut adalah Doni dari tobapos," terang Zaharuddin.
Kepala Desa Gambus Laut ini kembali memastikan bahwa pihaknya tidak pernah mengatakan PT. Jui Shin Indonesia melakukan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan.
"Saya ingin menegaskan lagi bahwa saya tidak pernah mengatakan seperti yang dilaporkan oleh media. Hal tersebut tidak benar," tutup Zaharuddin.