Polres Langkat Tangkap 5 Jurtul Judi Togel dari Beberapa Lokasi

Penangkapan ini dilakukan sejak periode Mei-Juni 2024 dibeberapa lokasi yang masuk di wilayah hukum Polres Langkat.
Adapun identitas para pelaku berinisial S (44), HBI (63), AT (46), DS (26), dan APG (24).
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Herman Sinaga mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang maraknya togel di wilayah hukum Polres Langkat, sehingga meresahkan warga sekitar.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Langkat segera menindaklanjuti.
"Dari sejak Mei-Juni 2024 kita berhasil menangkap lima orang pelaku sebagai juru tulis judi jenis togel. Kita ringkus dibeberapa lokasi di wilayah hukum Polres Langkat," ujar Dedi, Jumat (21/6/2024).
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita yaitu beberapa jenis handphone berbagai merek berjumlah 4 unit, buku rekapan judi togel, alat tulis dan rekening korang, serta uang tunai.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP)," tutup Dedi.

Pengedar Narkoba di Binjai Diringkus Polisi

Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai Kembali Ringkus Pelaku Pencurian

Curi Motor di Tempat Arisan, Pele Diringkus Polisi di Binjai

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Gudang Kantor PLN Sei Rampah Ditangkap

Bajing Lompat Kembali Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai
