Bayi Usia 1 Tahun Ini Dibunuh OrangTuanya, Jasadnya Dibuang di Irigasi

Redaksi - Rabu, 19 Juni 2024 08:55 WIB
Bayi Usia 1 Tahun Ini Dibunuh OrangTuanya, Jasadnya Dibuang di Irigasi
Ilustrasi
bulat.co.id - GOWA | Nasib pilu dialami oleh bayi perempuan berusia satu tahun di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bayi tersebut dibunuh oleh orang tuanya (ortu) sendiri lalu jasadnya dibuang di saluran irigasi persawahan.

Pembunuhan itu terjadi di rumah orang tua korban yang berinisial KS (35) dan HS (27) di Kelurahan Lembang, Barombong, Gowa, Jumat (7/6/2024) kemarin. Aksi bejat itu berawal dari emosi KS setelah menuding istrinya selingkuh dengan pria lain yang membuatnya menduga korban bukan darah dagingnya.

Advertisement

"Pelaku pembunuhan itu mengetahui istrinya berselingkuh dengan pria lain, itu motifnya sehingga dia lakukan pembunuhan terhadap anaknya," kata Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:

Kemudian, pelaku KS melampiaskan kekesalannya itu terhadap bayinya. KS menganiaya korban dengan cara dibanting hingga meninggal dunia.

"Bapaknya yang aniaya bayi, karena bapaknya itu yang melakukan eksekusi terhadap anak ini. Dibanting di lantai, itu anak dibenturkan kepalanya di lantai sebanyak 2 kali," tuturnya.

Udin mengatakan penganiayaan tersebut diketahui oleh ibu korban alias istri pelaku. Setelah sang bayi tewas, KS mengajak HS membuang jasad korban.

"Setelah meninggal dunia, pelaku ini mengajak istrinya untuk membuang anak itu di saluran sawah," sambung Udin.

Keesokan harinya, jasad bayi tersebut ditemukan warga di saluran irigasi persawahan. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua pelaku.

"Satu hari setelah dibuang bayi itu ditemukan di irigasi. Langsung dibuang setelah korban meninggal karena tidak bisa lama-lama pasti bau," bebernya.

Atas perbuatannya, keduanya kini ditahan polisi. KS dijerat UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana.

Meski tidak ikut mengeksekusi korban, HS juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan membantu suaminya membuang jasad korban ke saluran persawahan.

"Tersangka (ibu korban) ikut serta bersama-sama. Sudah kena Pasal 55 56 KUHP melakukan pemufakatan jahat walaupun sebenarnya istrinya ini di bawah tekanan," tambah Udin.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru