Polres Madina Memeriksa Lokasi Galian C Linggabayu dengan Dugaan Melibatkan Oknum Berpengaruh, Masih Terus Beroperasi
Masyarakat di Kecamatan Linggabayu, khususnya warga di Kelurahan Tapus dan Desa Lancat, meminta Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sopiandi Paloh, untuk menertibkan lokasi galian C ilegal tersebut.
Baca Juga:
Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat Kecamatan Linggabayu, kedua kegiatan galian tersebut diduga kuat juga didukung oleh oknum berpengaruh. Hal ini membuat pemilik melakukan kegiatan yang melanggar hukum dengan rasa percaya diri.
Sebelumnya, Camat Kecamatan Linggabayu, Edi Ikhsan, menyatakan bahwa kedua kegiatan tersebut tidak melaporkan izinnya ke kantor Kecamatan.
Namun, Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk, menyatakan bahwa kegiatan galian C di Kelurahan Tapus telah ditutup.
Namun, informasi yang diterima dari masyarakat menyebutkan bahwa galian C ilegal di kelurahan Tapus masih terus beroperasi siang dan malam milik TW, ZL, dan RS. Begitu juga dengan galian C ilegal yang ada di Desa Lancat milik A alias BD.
Aktivitas galian C ilegal pengambilan sirtu dari sungai Batang Natal itu masih beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Untuk menghindari kerusakan lingkungan dan geografis sungai Batang Natal serta kerugian negara akibat tidak membayar pajak, masyarakat meminta Polres Madina dan Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan penertiban.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, akan memerintahkan tim opsnal untuk mengecek lokasi tersebut.
"Ok terima kasih informasinya. Saya akan segera memerintah tim Opsnal lakukan pengecekan ke lokasi," ujarnya singkat via seluler melalui Kasat Reskrim, Iptu Taufik Siregar, Jumat (14/07/2024), ketika diwawancarai oleh wartawan.