Komplotan Begal Bermodal Gunting Kandas Diaksi ke 3 Membegal Karyawan Sun Plaza

Redaksi - Kamis, 13 Juni 2024 09:00 WIB
Komplotan Begal Bermodal Gunting Kandas Diaksi ke 3 Membegal Karyawan Sun Plaza
rel
Tiga pelaku begal diamankan
bulat.co.id -MEDAN I Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan tiga tersangka kawanan begal pada Rabu, 12 Juni 2024 dini hari.

Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, tiga tersangka yang diamankan berinisial SI (38), AAS (32), dan KDN (29). Selain tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa gunting panjang.

Advertisement

Ketiga tersangka tersebut dihajar oleh massa setelah melakukan aksinya terhadap seorang karyawan plaza, Petrus Halawa (26).

Baca Juga:

Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang melintas di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di sebelah warung Mie Sop Blitar Warisan.

Ketiga pelaku mengaku telah mengikuti korban dari Sun Plaza ketika korban pulang kerja. Menurut pengakuan pelaku, ketika tiba di Jalan Rajak sebelah Mie Sop Blitar Warisan, mereka langsung melakukan aksinya terhadap korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor miliknya.

Salah satu pelaku mengayunkan gunting ke arah korban yang akhirnya berteriak dan memukulkan helm ke pelaku yang membantunya.

Dengan bantuan masyarakat, ketiga pelaku berhasil diamankan setelah berpencar dan melarikan diri.

Ketiga pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru, namun yang terbaru, yaitu aksi terhadap Petrus Halawa, menjadi aksi yang gagal.

Dua kali aksi sebelumnya berhasil dengan mengambil dua unit sepeda motor Honda Beat dan menjualnya dengan harga Rp5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagikan kepada ketiga pelaku.

Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu menggunakan sepeda motor Suzuki FU berboncengan tiga dan membawa gunting yang dibawa oleh pelaku KDN.

Saat tertangkap, ketiga pelaku mengalami luka robek, memar, dan sakit pada wajah, bibir, dan tubuh.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku, gunting, hp android, dompet, dan sepeda motor milik korban.

Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru