Dalih Pelaris Bisnis Kuda Lumping, Sekeluarga Tega Perkosa ABG

Redaksi - Selasa, 11 Juni 2024 11:36 WIB
Dalih Pelaris Bisnis Kuda Lumping, Sekeluarga Tega Perkosa ABG
Istimewa
bulat.co.id - MUSI RAWAS | Satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) yang terdiri dari ayah, istri dan dua anak bersekongkol dalam kasus pemerkosaan dua remaja putri.

Dalih pemerkosaan tersebut agar bisnis kuda lumping yang dikelola keluarga mereka laris.

Advertisement

Keempat orang tersebut yakni Tumin (67), istrinya Tugirawarti alias Wati (38), anak perempuannya Desi Yunitasari alias Yuni (26), dan Bambang (20) anak keduanya. Mereka kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Musi Rawas.

Baca Juga:

Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah mengungkap kronologi kasus tersebut. Kejadian bermula pada November 2023, saat itu korban yang masih berusia 14 tahun diajak tersangka Yuni untuk masuk ke dalam kelompok kuda lumping milik ayahnya, Tumin.

Namun, tersangka Tumin menyebut ada syarat untuk menjadi anggota jaranan kuda lumping tersebut, yakni dimandikan dengan air kembang dan tidur di rumahnya.

"Tersangka Tumin kemudian menyuruh korban untuk tidur di rumahnya sebagai syarat menjadi anggota jaranan kuda lumping," ungkapnya dilansir detik, Selasa (11/6/2024).

Setelah ritual mandi kembang, korban diberi tempat tidur satu ruangan dengan Tumin. Malan harinya tersangka Tumin lalu memperkosa korban.

"Korban sempat terbangun, namun ia tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka Tumin keluar dari kamar lalu meninggalkan korban," ungkapnya.

Tak hanya dengan Tumin, tersangka Yuni dan Wati juga membujuk korban agar mau bersetubuh dengan orang lain yang tidak dikenal korban. Korban diiming-imingi uang serta disebut akan tambah cantik jika mau berhubungan badan.

"Tersangka Yuni juga mengancam korban apabila korban tidak mau maka akan dikeluarkan dari grup jaranan serta akan menyebarkan aib keluarga korban," ungkapnya.

"Kejadian tak senonoh tersebut berulang sebanyak empat kali yang dilakukan oleh tersangka Tumin dan anaknya Bambang serta dengan dua orang lain (bukan keluarga) atas paksaan tersangka Yuni dan Wati dengan imbalan uang," sambungnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru