Residivis Narkoba Lakukan Pencurian Sepeda Motor Dihadiahi Peluru Oleh Polisi Medan Baru

Redaksi - Sabtu, 08 Juni 2024 07:00 WIB
Residivis Narkoba Lakukan Pencurian Sepeda Motor Dihadiahi Peluru Oleh Polisi Medan Baru
rel
Pelaku pencurian sepeda motor yang juga residivis narkoba

bulat.co.id -MEDAN I Seorang residivis narkoba melakukan pencurian sepeda motor terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi.

Advertisement

Pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan guna menunjukan lokasi penjualan barang curian.

Baca Juga:

Roy Hendrik Kembarem alias Tupak (47), ditembak kedua kaki oleh polisi Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, Roy merupakan warga Jalan Bunga Teratai Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang. Ia telah menjadi Target Operasi (TO) Sikat Polsek Medan Baru.

"Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 pukul 12.00 wib di seputaran Jalan Jamin Ginting Kec. Medan Baru oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, S. Sos.,MH beserta Panit 1 Reskrim Ipda Benni Aritonang SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana," ungkap Kompol Yayang.

Pada saat proses pengembangan untuk mencari dimana tempat pelaku menjual sepeda motor yang dicuri, Kapolsek mengatakan pelaku Roy alias Tupak melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.

"Petugas memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku, namun tidak dihiraukan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.

Kompol Yayang menyebutkan pelaku Roy alias Tupak mengaku menjual sepeda motor honda vario seharga Rp1000.000 di Klambir V Gaperta Medan dan hasil penjualan digunakan untuk mengunakan narkoba jenis sabu serta bermain judi online jenis slot.

"Barang bukti diamankan dari pelaku Roy alias Tupak berupa 1 celana ponggol warna biru pada saat melakukan pencurian sepeda motor honda,"sebutnya.

Kapolsek menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dua laporan dari korban dengan LP / 301/ IV/ 2024 Tgl. 03 April 2024 Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 22.00 wib dijalan Jamin Ginting Kel. Titi Rante Kecamatan Medan Baru.

LP /12/I /2020/SU/ POLRESTABES /SEK MDN BARU Hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Cassy Studio Salon.

"Pelaku merupakan residivis, dimana pernah dihukum masalah narkotika sebanyak 2 kali. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,"ujar Yayang.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru