Dendam dan Sakit Hati Dikeroyok, Tersangka Ahmad Rangga Cs Bacok Korban Pakai Celurit dan Samurai
Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (07/06/2024), kejadian yang dialami korban, Yusuf Sutarno (18), warga Jalan Sehati Gang Kita, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan Suriadit Syahputra (16), pelajar SMK, warga Jalan Sehati Gang Becek, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, terjadi pada hari Rabu (05/06/2024), saat korban sedang asik duduk bersama teman-temannya di salah satu warung di di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Baca Juga:
Tiba-tiba, datang ketiga tersangka Rendy Aritonang, Ahmad Rangga dan Aldo Syahputra (masuk dalam daftar DPO), mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Dua dari tiga tersangka membawa senjata tajam jenis celurit yang sudah terlebih dahulu dibawa dari rumah. Saat bersamaan, kedua pelaku langsung menyerang korban seketika itu.
Akibat peristiwa tersebut, Yusuf Sutarno mengalami luka pada bagian pinggang dan Suriadit Syahputra mengalami luka pada bagian kepala.
"Korban Yusuf Sutarno mengalami luka sabetan senjata tajam pada pinggang dan Suriadit Syahputra mengalami luka pada bagian kepala dengan senjata tajam celurit yang masih menancap di kepala," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Muntecarlo Napitupulu ST SIK.
Melihat kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Mapolsek Medan Timur.
Menerima laporan keluarga korban, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah diperoleh informasi dan identitas para tersangka, personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, pun langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan dua tersangka dari lokasi berbeda. Sementara itu, satu tersangka, Aldo Syahputra, masih dalam pencarian dan pengejaran.
Tak hanya itu, Aldo Syahputra juga masuk dalam daftar DPO pihak kepolisian Polsek Medan Timur termasuk Polda Sumut dan jajaran.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, jelas Briston Agus Muntecarlo Napitupulu, bahwa pada hari Rabu siang 13.00 WIB, tersangka Ahmad Rangga, sedang asik duduk-duduk di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Perjuangan, didatangi korban Yusuf Sutarno, Suriadit Syahputra dan seorang temannya (tidak diketahui namannya).
Korban, Suriadit Syahputra dan teman-temannya langsung mengeroyok dan memukuli tersangka Ahmad Rangga. Merasa terjepit, tersangka Ahmad Rangga pun melarikan diri dari pengeroyokan itu.
Saat tiba dikediamannya, tersangka Suriadit Syahputra meminta bantuan teman-temannya Rendi Aritonang dan Aldo Syahputra untuk melakukan pembalasan terhadap Suriadit Syahputra Cs.
"Lalu tersangka Ahmad Rangga, Rendy Aritonang dan Aldo Syahputra yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan membawa senjata tajam celurit dan samurai itu mencari keberadaan korban Suriadit Syahputra Cs. Begitu menemukan keberadaan korban, Suriadit Syahputra Cs, di Jalan Setia Jadi tepatnya didepan warung Pak Simamora lalu tersangka Ahmad Rangga membacok pinggang korban dan kepala korban," jelas Briston Agus Muntecarlo Napitupulu.
Sambung Briston Agus Muntecarlo Napitupulu, tersangka Rendy Aritonang berperan membawa sepeda motor (joki) dan menyediakan celurit dan samurai.
"Tersangka Aldo Syahputra membawa senjata tajam samurai dan tersangka Ahmad Rangga membawa senjata tajam celurit. Tersangka Ahmad Rangga masuk dalam Grup KBF (Killer Brotherhood Family)," ucap Briston Agus Muntecarlo Napitupulu.
Briston Agus Muntecarlo Napitupulu menuturkan, motif ketiga tersangka melakukan pembacokan tersebut sakit hati dan dendam, lalu mengajak teman-temannya untuk melakukan pembalasan.
"Tersangka ditangkap di Jalan Brigjend Katamso Gang Warisan, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimon," ujar Briston Agus Muntecarlo Napitupulu.
Tambah Briston Agus Muntecarlo Napitupulu, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 2 buah senjata tajam jenis celurit dan samurai, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3667 ALU, 1 unit hp merk Redmi warna biru dan baju warna putih berlumuran darah milik para korban.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Satu tersangka lagi, Aldo Syahputra sedang kita kejar saat ini," ungkapnya