Bongkar Rumah di Johor, Polsek Delitua Langsung Ciduk Tiga Pelaku

Jhonson Siahaan - Jumat, 07 Juni 2024 07:50 WIB
Bongkar Rumah di Johor, Polsek Delitua Langsung Ciduk Tiga Pelaku
Jhonson Siahaan
Tiga pelaku yang diamankan polisi Polsek Deli Tua karena mencuri
bulat.co.id - MEDAN | Polsek Delitua berhasil menciduk tiga pelaku, yaitu Piter Sudung Sihotang (33), Bastian Putra Tampubolon (25), dan Imanuel Waruhu (27), dalam kasus bongkar rumah di Johor. Ketiga pelaku tidak bisa berkutik saat ditangkap oleh polisi. Mereka kini harus mendekam di Mapolsek Delitua.

Advertisement

Mereka ditangkap berdasarkan laporan korban, Elias Baras, warga Jalan Pintu Air IV Gang Kolam Jaka, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/414/VI/2024/SPKT/Polsek Delta/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Baca Juga:

Kejadian itu berawal saat korban tiba di rumah miliknya yang terletak di Jalan Pintu Air IV Gang Kolam Jaka, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Dia terkejut karena barang-barang bangunan miliknya sudah tidak ada lagi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Delitua.

Menerima laporan korban, personil Polsek Delitua melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Unit Reskrim Polsek Delitua kemudian berhasil mengantongi identitas pelaku dan berhasil mengamankan ketiganya, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH, mengatakan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, AKP Maruli Tua Siregar SH MH, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Unit Reskrim Polsek Delitua mencatat bahwa pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan Cristoper (masuk dalam daftar DPO) dan menjual barang hasil curian itu kepada penampung barang bekas (botot) Mak Candra Simanjuntak dengan harga Rp 900 ribu, yang diterima Bastian Putra Tampubolon dan Imanuel Waruhu.

"Terlebih dahulu diamankan pelaku Piter Sudung Sihotang dan dari keterangan pelaku selanjutnya kita mengamankan pelaku Bastian Putra Tampubolon dan Imanuel Waruhu di sebuah gudang botot di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia," kata Dedy Dharma.

Ketiga pelaku bersama dengan barang bukti yang diamankan akan diproses lebih lanjut guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan ditahan di Mapolsek Delitua.

"Ketiga pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.


Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru