Kedua Kaki Pencuri di Medan Ditembak Polisi, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba
Mas dijerat oleh pasal 363 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Pria ini memiliki catatan kriminal serta dua laporan polisi di Polsek Medan Baru karena perbuatannya. Uang hasil dari tindak kejahatannya kemudian dibelikan narkoba.
Baca Juga:
Kepolisian menjelaskan dalam keterangan kepada media bahwa MS adalah target operasi (TO).
Laporan Polisi (LP) atas kasus ini adalah B/391/IV/2024 yang dibuat pada tanggal 30 April 2024.
Evo Safitri, yang beralamatkan di Jalan Karya Darma Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia menjadi korban atas tindakan Mas.
Evo Safitri mengalami kerugian sebesar tiga unit mesin Outdoor Ac.
Kemudian, pada tanggal 1 Februari 2024, LP: B/91/II/2024 terbit. Korbannya adalah Mariadi, seorang warga Dusun 2 Jalan Pringgan Gang Keluarga, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Toko pakaiannya dibongkar dan pakaian serta uang tunai disita oleh Mas.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang menjelaskan bahwa Mas menjadi target operasi sehubungan dengan dua laporan polisi tersebut.
Bergerak untuk menangkap pelaku, Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun dan Panit Opsnal Ipda Khairi Maulana berusaha melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, Mas ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan PWS Medan Petisah.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain satu martil besi, satu obeng, satu pasang baju dan celana yang dikenakannya saat beroperasi.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan bersama Mas untuk mencari barang curian yang dijual.
Dari hasil interogasi, dapat diketahui bahwa 3 unit AC Outdoor Mas dijual seharga Rp750,000 di Jalan Danau Singkarak dan pakaian dijual di Pajak Petisah seharga Rp3.700.000.