Hape Curian Digadaikan Rp400 Ribu, Tempo 3 Hari Pelaku Diamankan dari Lokasi Persembunyian
Pelaku bernama MF atau Medon (22) dan berasal dari Jalan Polonia Gang Buntu Medan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban bernama Aldira Aulia Muhaimi (20).
Baca Juga:
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024, pukul 07:00 WIB. Saat itu, korban baru bangun tidur dan melihat pintu serta jendela rumah dalam keadaan terbuka.
Selain itu, korban mencatat bahwa ponsel miliknya, yaitu HP Android merk Redmi Note 11 Pro 5G warna biru, telah hilang dari tempat tidurnya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor Polsek Medan Baru.
Petugas yang merespon laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku berhasil diamankan dari sebuah tempat persembunyiannya di Jalan Polonia Gg Buntu Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu unit HP merk Redmi Note 11 Pro 5G warna biru, serta satu pasang baju dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Dalam interogasi penyidik, pelaku mengakui bahwa ia telah menggadaikan ponsel curiannya tersebut seharga Rp400 ribu. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.