Polres Tapsel Grebek Gudang BBM Solar Libatkan Oknum Kades
Dari penggerebekan tersebut, Tim dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, berhasil menemukan sebanyak 10 Ton atau 10.300 liter Solar Subsidi di sebuah Gudang penimbunan BBM ilegal.
Seorang oknum Kepala Desa (Kades) bernama AS (45) yang juga pemilik Gudang penimbunan BBM ilegal tersebut diduga menjadi otak atau aktor intelektual dari tindak pidana penyalahgunaan BBM Solar Subsidi ini.
Baca Juga:
Menurut Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH dan Kanit Tipidter, Ipda Ilham P Nasution, SH dalam konferensi pers pada Jumat malam, (31/6/2024) 2024, kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Tipidter dan telah masuk ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga adanya penyalahgunaan perniagaan BBM Solar Subsidi.
Kepala Desa AS diduga melakukan modus operandi dengan cara membeli minyak di SPBU di atas harga eceran tertinggi sesuai ketetapan dari pemerintah. AS memodifikasi satu unit mobil L300 warna putih bernomor polisi BG 3972 AH untuk membeli BBM Solar Subsidi tersebut. Dalam mobil tersebut ada tangki modifikasi atau baby tank dengan muatan 1 Ton atau 1.000 liter.
Kemudian, sopir inisial AAH (50) melakukan pembelian BBM Solar Subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae secara berulang-ulang setiap hari. AAH melakukan pembelian sampai bisa mengumpulkan 900 Liter BBM Solar Subsidi per hari. Hasilnya, 10 Ton BBM Solar subsidi yang diduga ilegal berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menangkap AS, AAH, dan HN (27), salah seorang petugas di SPBU tersebut. Pihak kepolisian menduga pihak terkait melakukan aksi terlarang ini selama sekitar 3 bulan terakhir. Aksi kejahatan tersebut dilakukan untuk keuntungan para tersangka dari menjual BBM Solar Subsidi di atas harga eceran tertinggi.
Kapolres Tapsel mengatakan bahwa untuk saat ini, pihak kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan juga melakukan pemeriksaan terhadap BBM Solar Subsidi sitaan ke Laboratorium.
Pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara supaya segera melimpahkannya ke Kejaksaan. Menurut Kapolres, mungkin ada pengembangan tersangka-tersangka berikutnya.
Karena tindak pidana ini dinilai sebagai komplotan dalam melakukan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi.