Begal Sadis Yang Bacok Tangan Korbannya Ditangkap, Dihadiahi Tiga Timah Panas karena Melawan saat Diamankan

Teddy JS Marbun mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti yakni satu buah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk membacok korban.
Baca Juga:
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Untuk pelaku lainnya, sedang kita buru," ungkapnya.
Sebelumnya, korban Abdul Aziz (27), seorang waitres menjadi korban pembacokan begal saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Williem Iskandar/Jalan Pancing, Medan, pada hari Sabtu (25/5/2024) dinihari.
Akibat kejadian tersebut, tangan korban nyaris putus dan tangan korban terpaksa diamputasi karena terkena sabetan senjata tajam.
Walaupun demikian, aksi para pelaku tidak membuahkan hasil dan aksi para pelaku gagal melarikan sepeda motor milik korban.

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Kapolres AKBP Jhon Sitepu Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Komplotan Pelaku Begal

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran

Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
