KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Bupati Sidoarjo
KPK meminta hakim menolak praperadilan Ahmad Muhdlor.
Gugatan itu didaftarkan Gus Muhdlor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang lanjutan itu digelar hari ini dengan memanggil KPK selaku termohon dalam agenda jawaban.
Baca Juga:
Dalam sidang, tim hukum KPK menilai permohonan praperadilan Ahmad Muhdlor tidak dapat diterima. KPK menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sah menurut hukum.
"Menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 56/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel. atau setidakya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata tim hukum KPK menyampaikan harapannya ke hakim di persidangan, Rabu (29/5/2024).
"Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," tambahnya.
KPK menyatakan penetapan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka adalah sah. Penyitaan yang dilakukan KPK ke Ahmad Muhdlor sah menurut hukum.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," jelasnya.
KPK mengatakan penahanan terhadap Ahmad Muhdlor sesuai surat perintah penahanan nomor Sprin.Han/27 /DIK.01.03/01/05/2024 tanggal 7 Mei 2024 Jo adalah sah. KPK menyatakan tindakan salam penyelidikan dan penyidikan perkara adalah sah. KPK menghukum biaya perkara dilimpahkan ke Ahmad Muhdlor selaku pemohon.
"Menyatakan Penahanan yang dilakukan TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/27 /DIK.01.03/01/05/2024 tanggal 7 Mei 2024 Jo. Berita Acara Penahanan Tanggal 7 Mei 2024 atas diri pemohon adalah sah menurut hukum dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," jelasnya.
"Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya," tutupnya.