Kasus Pelecehan Terhadap IR , Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

bulat.co.id - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial IR (17).
"Masih tahap pemeriksaan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:
Sebelumnya, Baginda Parlagutan Lubis dan Bonar Pasaribu dari Kantor Irwansyah Nasution and Partner menyatakan, bahwa pelapor IR (korban) saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut berusia 16 tahun.
“Pada saat dugaan tindak pidana terjadi, korban masih berusia dibawah umur. Dan perbuatan cabul itu dilakukan beberapa kali, dengan bujuk rayu dan dibawah ancaman,” ucapnya Baginda.
Korban sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/2267/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 15 Juli 2022.
"Kami berharap kasus ini cepat terungkap, apalagi menyangkut terhadap anak," ucapnya.
(Ban)

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Penjaga Pantai Padar Utara Bantah Keterangan Hugo, Ipul: Saya tidak Melarang dan tidak Menyebut Bangun Hotel

Soal Bangun Hotel di Pulau Padar, Kepala BTNK: Yang Dimaksud oleh Penjaga Bukan Hotel Tetapi Pos Jaga

Wisatawan Dilarang Masuk Pantai Pulau Padar, Penjaga Sebut Bos Mau Datang Bangun Hotel

Stevi Harman Modali Koperasi Masyarakat di Helas Satarmese
