Ahli Hukum: Publikasi Korban JA Secara Vulgar Bisa Terjerat Hukum

- Senin, 19 September 2022 19:43 WIB
Ahli Hukum: Publikasi Korban JA Secara Vulgar Bisa Terjerat Hukum
Press conferences di Kantor Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Sumatera Utara - (Foto: bulat.co.id/Ban)

bulat.co.id - Mempublikasikan kasus JA (12) diduga korban pelecehan maupun kasus yang menimpa anak lainnya secara vulgar dapat terjerat hukum.

Advertisement

Hal tersebut diutarakan Tenaga Ahli Hukum Dinas Permberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Provinsi Sumut, Muhamad Mitra Lubis meminta agar tidak mempublikasikan korban secara terbuka.

Baca Juga:

"membuka identitas anak bisa terkena Undang-undang No 23 tahum 2022 pasal 17 dan pasal 19 UU 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan anak, membuka identitas anak, nama orangtua, alamat dan indentitas khusus lainnya. Ancaman hukuman 5 tahun denda Rp 500 juta," terangnya, Senin (19/9/2022).

Lanjutnya, marilah sama-sama semua pihak mendukung anak ini untuk massa depan, karena masih panjang. 

"Jangan dimasukkan foto dan lainnya. Saya sedih melihat, berdiri saja korban tak mampu. Pengobatan masih secara intens," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Peduli ADHA, Saurma MGP Siahaan mengatakan, untuk menjaga anak ini jangan ada lagi beban fisikologisnya. 

"Dia sudah paham dan sebagainya terhadap apa yang dideritanya," ucapnya.

Dikatakannya, tujuannya untuk mengundang awak media agar melakukan yang terbaik untuk kepentingan anak korban tersebut. Disamping itu, mengawal dengan secara positif kasus yang dilakukan pihak berwenang kepolisian dalam mengungkap siapa pelakunya. 

"Kami melihat pemberitan ini menjadi viral, jadi kami risau untuk anak (korban) itu kedepannya.  Kami juga menyayangkan tindakan penasehat hukum korban yang menunjukkan foto-foto penyakit si korban," ucapnya. 

Kata Saurma, pihaknya telah melayangkan surat kepada penasehat hukum korban terkait foto penyakit yang diberikan ke media. 

"Kami sudah memberikan surat, untuk melakukan komunikasi. Intinya tidak ada yang disalahkan, karena tujuan utamanya untuk kebaikan anak kedepannya," tambahnya. 

(Ban)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru