Serda Adan, Tersangka Pembunuh Eks Casis Lanal Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus ini, Serda Adan disangkakan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
"Serda AAM dikenakan Pasal 340 KUHPidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal, Sabtu (30/3/24).
Baca Juga:
Meski begitu, ia mengatakan saat ini penyidik Pom Lantamal II Padang masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Afrizal menuturkan Serda Adan baru berdinas 2,5 tahun di bagian Baur Hartib Denpom Lanal Nias. Serda Adan mengakui telah membunuh Iwan bersama seorang kawannya bernama Alvin pada 24 Desember 2022 sore.
"Perut korban ditusuk menggunakan pisau. Lalu, pelaku membuang korban ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat," ujarnya.
Ada pun kini Alvin pun telah ditangkap dan diproses hukum di Polres Sawahlunto, Sumatra Barat. Afrizal mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga Iwan ke Denpom Lanal Nias.
Bahwa sejak 16 Desember 2022, keluarga hilang kontak dengan Iwan yang sebelumnya berangkat bersama Serda Adan ke Padang untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL.
"Serda Adan sempat menjanjikan ke keluarga korban bisa membantu untuk meloloskan korban tanpa tes dengan imbalan uang Rp 200 juta lebih," ujarnya.
Ia pun menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum Serda Adan sesuai ketentuan dan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan terduga pelaku yang mencoreng nama baik TNI.

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Puan Floresta Bicara Gelar Diskusi Hadirkan Masyarakat Poco Leok, Bupati dan Pemerhati Lingkungan
