Polda Sumut Tetap Proses Hukum Pelaku Tawuran Anak di Bawah Umur

"Pelaku tawuran yang rata-rata pelakunya anak di bawah umur tetap kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/3).
Para pelaku telah membuat keresahan dan mengganggu aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan.
Baca Juga:
Hadi menjelaskan, proses hukum saat ini dijalankan terhadap beberapa pelaku. Salah satunya seorang pelaku yang ditangkap personel Polrestabes Medan karena mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia. Selain itu ada 4 pelaku tawuran lainnya yang diamankan.
"Pelaku yang ditangkap itu MY (18) saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan," beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Polda Sumut dan jajaran, jelas Hadi, akan terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadi tawuran antar kelompok remaja sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.
"Dengan hadirnya polisi masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menjalankan aktivitasnya terutama di Bulan Suci Ramadan," ungkapnya.
Hadi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya ketika berada di luar rumah.
"Jangan sampai anak-anak saat berada di luar melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI

Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.

Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
