Ingkar Janji Usai Paksa Berhubungan Seks, Pria di Medan Ditangkap
Kasat Reskrim IPTU Riffi Noor Faizal mengatakan pelaku berinisial MR (23). Pelaku ini ditangkap pada Jumat (22/3/2024) di Jalan Marelan Raya. Sedangkan korban berinisial AM (20).
"Laporan tersebut menyangkut tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap dirinya," kata Riffi, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga:
Menurut keterangan korban, mulanya tersangka mengajaknya korban ke rumahnya. Lalu, pelaku memaksanya untuk melakukan hubungan seksual. Korban pun menolak.
"Ketika korban menolak, tersangka kemudian memaksa dengan menarik tangan korban dan mengatakan akan menikahi korban," ungkapnya.
"Namun, hingga saat ini tersangka tidak bertanggungjawab atas perbuatannya, sehingga korban akhirnya membuat laporan polisi," tambahnya.
Kini, pelaku pun telah ditahan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum sesuai aturan berlaku. Ia menegaskan kejahatan tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti.
"Tentu akan kami proses hukum yang tepat agar korban dapat memperoleh keadilan yang layak," tutupnya.