Gerebek Gudang Sabu di Medan, Polisi Temukan 110 Kg Sabu dari Malaysia Siap Edar
Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka, yaitu SD (44), AN (42), MR (42), MT atau Murtala (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Para tersangka ini merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh bandar Murtala.
Gembong narkoba ini terbongkar bermula ketika polisi menangkap dua tersangka, yakni WP dan RP, dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari situ, polisi melakukan pengembangan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampai, Serdang Bedagang, Sumatera Utara.
Baca Juga:
"Kemudian tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers.
Kemudian ST dan AN bernyanyi. Mereka menyebutkan jika adanya gudang sabu di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lain, yakni MR dan MT atau Murtala.
"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPO narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," jelasnya.
Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita enam boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.
"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," paparnya.