Tangkap Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan 2,7 Kg Sabu
Yusnar - Senin, 19 Februari 2024 20:50 WIB
Tersangka Din saat paparan di Makopolres Sergai
bulat.co.id - Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg dari seorang tersangka berinisial J alias Din.Diketahui, pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin Kanit I Unit Sat Narkoba Polres Sergai, IPDA Anggi Sidabutar didampingi Banit Brigadir Rizki Lubis beserta Tim.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Wakapolres Kompol Damos C Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, dan PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dalam press release mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.
"Tersangka Din diamankan saat membawa sabu sebanyak lima bungkus seberat 5 ons yang disimpan di dalam tas yang dibawanya," ungkap Kapolres.
Dari penangkapan itu, kata dia, selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti lainnya.
Awalnya petugas sempat terkecoh dan tidak menemukan barang bukti, namun karena kejelian tim di lapangan dan melihat tangan tersangka ini terdapat bekas pasir, sehingga petugas curiga dan melihat ada timbunan pasir di belakang rumah tersangka.
"Namun karena kejelian tim kita, kemudian dilakukan penggalian dan Alhamdulillah kita menemukan barang bukti diduga sabu lainnya seberat 2,2 kg, sehingga total sabu yang diamankan seberat 2,7 kg," jelasnya.
Pada saat diperiksa, tersangka Din mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial FS. Tersangka Din ini mengantarkan sabu itu atas perintah FS, dan sabu itu diantarkan kepada seseorang yang tidak dikenali tersangka.
"Jadi pembeli itu sudah ditentukan FS yang saat ini masih dalam pengejaran. Dan tersangka Din ini berperan untuk mengedarkan sabu dan sebagai tempat penyimpanan," ungkapnya.
"Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Ia menyebutkan, tersangka J alias Din (42 th) merupakan warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, ditangkap saat akan mengantarkan diduga narkotika jenis sabu tersebut.
Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Laporan Surya Ningsih di Polres Tebingtinggi Sempat Penyidikannya Ditangguhkan Karena Situasi Politik, Kini Mencuat Lagi
Gerak Cepat Tak Sampai 1x24 jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembunuhan
Polres Serdang Bedagai Gelar Donor Darah Diikuti Polri, Masyarakat hingga Wartawan
Khatam Al-Qur'an Polres Sergai Dalam Bingkai HUT Humas Polri ke-73
Sat Lantas Polres Sergai Gelar Baksos Untuk Penyandang Disabilitas, Berikan Bantuan Paket Sembako
Kapolres Sergai Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran Ariadi warga Desa Sei Buluh
Komentar