Polda Sumut Ungkap Perjalanan Kasus OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan, Begini Katanya
Andy Liany - Senin, 19 Februari 2024 13:30 WIB
Mapolda Sumut di Medan.
bulat.co.id - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisioner KPU Padangsidimpuan, PH.
Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum
Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan, jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, maka secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Nanti kalau sudah dilengkapi kita segera limpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka kepada PH.
Komisioner KPU Padangsidimpuan PH dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan.
"Korbannya caleg berinisial F dijanjikan tersangka 1.000 suara," jelas Hadi, Senin (29/1/2024) lalu.
PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan.
PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024).
Baca Juga:"Kita masih melengkapi berkasnya," ujar Sumaryono, Senin (19/2/2024).
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Bagikan 2.200 Paket Sembako untuk Warga Kabupaten Karo
Komitmen Jaga Pemilu Damai, Kapolda Sumut Kunjungi Ulama Kharismatik
Judi Tembak Ikan Marak di Sunggal: Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Sunggal Diam
Kapolda Ngopi Bareng Forkopimda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Berhasil Ditumpas ! 87 Kasus Narkoba Diungkap Polda Sumut dalam Seminggu
Polda Sumut Akan Siagakan Ribuan Personel Demi Menjaga Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang Aman dan Lancar
Komentar