Kapolsek Medan Area Sebut RJ Sudah Sesuai Prosedur

- Senin, 12 September 2022 19:55 WIB
Kapolsek Medan Area Sebut RJ Sudah Sesuai Prosedur
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Hebohnya dua kasus Curas (pencurian dan kekerasan) yang pelakunya telah lepas. Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung sebut telah memenuhi prosedural.

Advertisement

"Kami sudah melakukan penahanan dan proses penyidikan. Lalu, datang korban dan keluarga tersangka. Mereka bersepakat tidak melakukan penuntutan lagi. Lalu kami lakukan sesuai prosedural," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi oleh bulat.co.id, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:

Namun kata dia, korban membuat surat permohonan pencabutan pengaduan dan berkas tidak dilanjutkan ke pengadilan. Alasannya, karena antara pelaku dan korban sudah berdamai. 

"Demi untuk melayani dan tidak membebani lagi masyarakat maka dilakukan RJ (Restorative Justive)," jawabnya.

Dia juga menambahkan dalam aturan RJ, wajib melayani dan tidak bisa menolak. Serta pihaknya telah melakukan dokumentasi sebagai bukti berdamai antara pihak keluarga korban dan tersangka. 

"Kita kroscek cek benar, baru kita RJ," ujarnya.

(Ban) 

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru