Imigrasi Nunukan Lanjutkan Proses Hukum Pidana 6 WNA Filipina
Redaksi - Jumat, 02 Februari 2024 15:45 WIB
bulat.co.id - NUNUKAN | Jajaran imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara melanjutkan proses hukum bagi 6 anak buah kapal (ABK) berbendera Filipina MJ Yasmen, yang diamankan saat sedang berjalan-jalan di tengah kota Nunukan, tanpa membawa paspor, Minggu (28/1/2024) lalu."Kita melanjutkan pemeriksaan di tahap penyidikan. Sampai hari ini kami masih berkoordinasi dengan jaksa, untuk penindakan pro justicia sesuai pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasinteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevy, Jumat (2/2/24).
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk menyidik para
ABK asing tersebut.
Sebelumnya, petugas imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 6 warga negara asing (WNA), di kawasan perkotaan Nunukan, Minggu (28/1/2024).
Para WNA tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) dengan bendera Filipina, Kapal MJ. Yasmen.
Mereka adalah, Ujaji Al Nagib Hajula (35), Annah Nasir Hadjirani (39), Majid Sharif Faisal (34), Ajuran Fadznur Hamja (30), Jaji Ramil Omar (46), dan Sahi Nadzfar Jundah (29).
Kasi Intel dan Penindakan Imigrasi (Kasinteldakim) Nunukan, Reza Pahlevy, mengatakan, semua ABK tersebut, diamankan saat berjalan kaki di jalan protokol, menuju pusat kota Nunukan.
"Mereka seharusnya tidak boleh turun dari kapal. Dan saat kami amankan, para ABK tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya," kata dia.
Keberadaan crew kapal asal Filipina itu diinformasikan oleh Satuan Intel BAIS, di mana para ABK dimaksud, sebenarnya hanya bertugas untuk melansir rokok dari Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan untuk diangkut ke Filipina pada Selasa (31/1/2024).
Petugas yang melihat para crew kapal Filipina berkeliaran di areal kota, membuntuti mereka.
Hanya ada satu WNA yang bisa berbahasa Inggris yang mereka andalkan untuk berkomunikasi dengan penjaga apotek, maupun toko onderdil yang mereka datangi.
Para ABK, kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan, untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:"Kita lanjutkan ke ranah pidana. Bagaimanapun, keberadaan orang asing di tengah kota tanpa membawa dokumen imigrasi, masuk kategori pendatang illegal. Butuh tindakan tegas sebagai peringatan," tegas Reza.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Bobby Nasution : Kampanye Adalah Penyampaian Program, Bukan untuk Saling Membenci
Soal Pilgub Sumut, Bobby Nasution : Jaga Persatuan, Jangan Terpecah Belah
Dukung Bobby-Surya Berantas Narkoba, HBB Gelar Teatrikal di Rumah Pemenangan
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Semangat Bangkitkan UMKM, Bobby Nasution Tempuh 342 KM Humbahas-Langkat Dalam Dua Hari
Unggul Jauh di Hasil Survei Pilgub Sumut Terbaru, Ini Kata Bobby Nasution
Komentar