Gugatan Almas Dikabulkan, Gibran Dihukum Bayar Rp 10 Juta Karena Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Jadi Cawapres karena Putusan MK

Hadi Iswanto - Kamis, 01 Februari 2024 17:10 WIB
Gugatan Almas Dikabulkan, Gibran Dihukum Bayar Rp 10 Juta Karena Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Jadi Cawapres karena Putusan MK
Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru
"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," bunyi poin nomor 8.

Advertisement
Baca Juga:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru