Gugatan Almas Dikabulkan, Gibran Dihukum Bayar Rp 10 Juta Karena Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Jadi Cawapres karena Putusan MK

Hadi Iswanto - Kamis, 01 Februari 2024 17:10 WIB
Gugatan Almas Dikabulkan, Gibran Dihukum Bayar Rp 10 Juta Karena Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Jadi Cawapres karena Putusan MK
Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru
Sementara dalam berkas gugatan, Almas Tsaqibbirru yang menunjuk Arif Sahudi dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum dari Advokat, dan Konsultan Hukum pada 'Kartika Law Firm' membeberkan alasan pengajuan gugatan tersebut.

Advertisement
Isi Gugatan Wanprestasi Almas

Baca Juga:
Dalam berkas gugatan, Almas menilai selama ini sama sekali tidak ada apresiasi dari Gibran selaku tergugat.

Hal itu berbeda dengan kampus tempat penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada dirinya.

"Bahwa pada jaman Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Solo (Pilkada Kota Solo), Tergugat (Gibran) selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo," tulis poin nomor 6.

"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," tambah pernyataan itu.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru