Kelakuan Jaksa di Batubara, Peras Terdakwa Narkoba Kini Dicopot Usai Diadukan Minta Rp 25 Juta
Hadi Iswanto - Selasa, 30 Januari 2024 21:30 WIB
Kantor Kejari Batubara
bulat.co.id - Kelakuan busuk jaksa di Kejari Kabupaten Batubara, Sumut, terkuak. Jaksa bernama Yunitri, itu terbukti melakukan pemerasan terhadap terdakwa kasus narkoba, Rudi Hartono.Yunitri disebut sempat meminta uang Rp 25 juta dengan janji bisa meringankan hukuman.
"Dia (Yunitri) mendapatkan sanksi pencopotan jabatan jaksanya. Jadi dia tidak bisa bersidang, dia tidak JPU lagi," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (30/1/2024).
"Dia (Yunitri) menyalahi prosedur kode etik penanganan perkara atau melakukan pelanggaran makanya dikenakan sanksi dicopot," sebutnya.
Yos pun membenarkan bahwa Yunitri menyalahi prosedur atas aduan terdakwa kasus narkoba, Rudi Hartono beberapa waktu lalu.
"Iya benar," ucapnya.
Di lain pihak, Thomy Faisal Pane selaku Kuasa Hukum Nurhafni yang merupakan istri Rudi Hartono mengungkapkan aduan yang dibuatnya ke Kejati Sumut.
"Kami buat aduan atas kasus pemerasan yang dilakukan Yunitri terhadap terdakwa Rudi Hartoni, pada Juni tahun lalu," ujarnya.
"Dalam aduan itu, Yunitri meminta uang Rp 25 juta dengan janji ingin meringankan hukuman Rudi. Lalu, karena prosesnya mandek, saya laporkan lagi ke Kejagung. Tapi terakhirnya, dia mengembalikan uang itu memang," tambahnya.
Baca Juga:Yos menerangkan sanksi itu berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejaksaan.
Tags
Berita Terkait
Kiper Team KORPRI Batubara Tewas Mendadak pada Pertandingan Di Labuhanbatu
Breaking News: Jasad Nelayan Hilang di Sergai Ditemukan di Perairan Batubara
Perkuat Sinergitas, Karutan Nur Febrianto Kunjungan Kejari Pemalang
Kasus Korupsi PPPK, Zahir Ditangkap Setelah Daftar Cagub di Pilkada Batubara 2024
Kajari Sergai Rufina Ginting Pimpin Upacara Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79
Nyamar Jadi Satgas Kejagung, Eks Staf Kejaksaan dan Kades Peras Warga Rp 35 Juta
Komentar