Kelakuan Jaksa di Batubara, Peras Terdakwa Narkoba Kini Dicopot Usai Diadukan Minta Rp 25 Juta
Hadi Iswanto - Selasa, 30 Januari 2024 21:30 WIB
Kantor Kejari Batubara
bulat.co.id - Kelakuan busuk jaksa di Kejari Kabupaten Batubara, Sumut, terkuak. Jaksa bernama Yunitri, itu terbukti melakukan pemerasan terhadap terdakwa kasus narkoba, Rudi Hartono.Yunitri disebut sempat meminta uang Rp 25 juta dengan janji bisa meringankan hukuman.
"Dia (Yunitri) mendapatkan sanksi pencopotan jabatan jaksanya. Jadi dia tidak bisa bersidang, dia tidak JPU lagi," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (30/1/2024).
"Dia (Yunitri) menyalahi prosedur kode etik penanganan perkara atau melakukan pelanggaran makanya dikenakan sanksi dicopot," sebutnya.
Yos pun membenarkan bahwa Yunitri menyalahi prosedur atas aduan terdakwa kasus narkoba, Rudi Hartono beberapa waktu lalu.
"Iya benar," ucapnya.
Di lain pihak, Thomy Faisal Pane selaku Kuasa Hukum Nurhafni yang merupakan istri Rudi Hartono mengungkapkan aduan yang dibuatnya ke Kejati Sumut.
"Kami buat aduan atas kasus pemerasan yang dilakukan Yunitri terhadap terdakwa Rudi Hartoni, pada Juni tahun lalu," ujarnya.
"Dalam aduan itu, Yunitri meminta uang Rp 25 juta dengan janji ingin meringankan hukuman Rudi. Lalu, karena prosesnya mandek, saya laporkan lagi ke Kejagung. Tapi terakhirnya, dia mengembalikan uang itu memang," tambahnya.
Baca Juga:Yos menerangkan sanksi itu berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejaksaan.
Tags
Berita Terkait
75,4 Kg Ganja dan 249,67 gram Sabu Dimusnahkan Kejari Madina
Tim Hukum Desak Kejari Mabar Periksa Sekda Hans Sodo dalam Kasus Bantuan Mesin Genset di Golo Sepang
Perkara Masuk Rumah Tanpa Izin Masih Bergulir, Kejari Tebing Tinggi sebut Polres sempat Tak Kunjung Kirim Berkas
Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
Fakar Sumut Meminta Penyelidikan Mafia Proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Paluta
Jaksa eksekusi mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu atas kasus korupsi sebesar Rp1,3 miliar
Komentar