Panjat Plafon Masuk Asrama Putri, Guru Pesantren Cabuli Santriwati di Batam, Sampai 4 Kali

- Senin, 22 Januari 2024 21:14 WIB
Panjat Plafon Masuk Asrama Putri, Guru Pesantren Cabuli Santriwati di Batam, Sampai 4 Kali
Ilustrasi Santriwati dicabuli
"Jadi pelaku ini masuk ke asrama putri pada malam hari dengan cara memanjat plafon dan langsung masuk ke dalam kamar korban. Lalu di dalam kamar korban terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan bujuk rayu. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban," ujarnya.

Advertisement
Pencabulan berlanjut hingga 4 kali.

Baca Juga:
"Menurut pengakuan korban, terlapor telah melakukan hal tersebut sebanyak 4 kali. Akibat perbuatannya korban mengalami trauma," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku BR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

Pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Barelang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, pidananya ditambah sepertiga yang dilakukan oleh tenaga kependidikan atau guru," ujarnya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru