Panjat Plafon Masuk Asrama Putri, Guru Pesantren Cabuli Santriwati di Batam, Sampai 4 Kali

Ilustrasi Santriwati dicabuli
"Jadi pelaku ini masuk ke asrama putri pada malam hari dengan cara memanjat plafon dan langsung masuk ke dalam kamar korban. Lalu di dalam kamar korban terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan bujuk rayu. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban," ujarnya.
Pencabulan berlanjut hingga 4 kali.
Akibat perbuatannya, pelaku BR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Barelang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, pidananya ditambah sepertiga yang dilakukan oleh tenaga kependidikan atau guru," ujarnya.
Baca Juga:"Menurut pengakuan korban, terlapor telah melakukan hal tersebut sebanyak 4 kali. Akibat perbuatannya korban mengalami trauma," ujarnya.
Tags
Berita Terkait

Ratusan Guru Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan

Bambang Warga Sergai Tewas, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari

Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian

Komitmen Jaga Pemilu Damai, Kapolda Sumut Kunjungi Ulama Kharismatik

PAC IPK Merdeka Resmi Dilantik

Guru di Gorontalo 'Garap' Siswi di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Komentar