Heboh Penangkapan Eks Projo Palti Hutabarat Hingga Tagar SavePalti Menggema di Twitter

Hadi Iswanto - Sabtu, 20 Januari 2024 18:25 WIB
Heboh Penangkapan Eks Projo Palti Hutabarat Hingga Tagar SavePalti Menggema di Twitter
twiter
Foto saat Palti Hutabarat bersama Jokowi serta foto tangkapan layar video penangkapan Palti yang tersebar di media sosial
Di postingan tersebut juga terlampir sebuah foto surat perintah penangkapan dari pihak kepolisian atas nama Palti Hutabarat, ia ditangkap dengan dugaan penyebaran hoax di media sosial.

Advertisement
Pada postingan berikutnya akun X @David_Wijaya03 mengungkap Baresrim datang pukul 3 pagi tangkap paksa

Baca Juga:
@Paltiwest (influencer) dengan tuduhan pelanggaran UU ITE atas repost video Rekaman Bocor Kab Batubara...

"Pembungkaman atas nama Demokrasi makin mundur aja... Kagak kebayang apabila Mbah Wowo-Samsul berkuasa!" demikian tulis akun tersebut.

Setelah penangkapan itu, ramai #savepalti. Penangkapan itu dinilai mencederai demokrasi. Pasalnya, video itu sudah tersebarluas hingga media-media mainstream membagikan dan memberitakannya.

Netizen menilai aparat bergera begitu cepat menangkap dan menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka padahal pembuat dan penyebar video yang asli hingga kini belum diketahui atau ditangkap.

Palti Hutabarat atau Paltiwest menjadi tersangka penyebaran rekaman pejabat Kabupaten Batu Bara, Sumut, mendukung paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Akibatnya, mantan relawan Projo ini terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Palti dijerat dengan UU ITE serta penyebaran berita hoaks oleh Bareskrim Polri.

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jumat (19/1).

Siapa sebenarnya sosok Palti?

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru