5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Ditahan, Komisi II DPR Minta Segera Tunjuk Plt

Redaksi - Sabtu, 20 Januari 2024 11:30 WIB
5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Ditahan, Komisi II DPR Minta Segera Tunjuk Plt
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang meminta kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kepulauan Aru, Maluku yang melibatkan 5 tersangka komisioner KPU Kepulauan Aru diusut tuntas.Junimart meminta agar KPU RI menetapkan pemberhentian sementara terhadap para tersangka.

Advertisement
"Untuk kerja-kerja penyelenggaraan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 di Maluku cq Kepulauan Aru, KPU Pusat wajib segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dan menunjuk Plt KPU di Kepulauan Aru," kata Junimart kepada wartawan, Jumat (19/1/24).

Baca Juga:
Junimar mendorong agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas. Menurutnya kasus ini juga harus dijadikan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu.

"Ya tetap harus diusut tuntas dan menjadi pembelajaran kepada penyelenggara pemilu di Indonesia," sebutnya.

Junimart mengaku telah mengingatkan terkait integritas kepada KPU dalam pemilihan komisioner di daerah. Menurutnya, integritas adalah hal yang paling pokok.

"Maka dari sejak awal saya sudah ingatkan kepada KPU Pusat dalam melakukan pemilihan, penetapan penyelenggara pemilu di daerah yang paling pokok integritas tegak lurus dan mau kerja bukan cari pekerjaan," pungkasnya.

Sebelumnya, lima komisioner KPU Aru yang ditahan Jaksa Penuntut Umum masing-masing yaitu Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.

Penahanan dilakukan setelah JPU menerima proses tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Aru. Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Rabu (17/1/24).

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2020 bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Aru. Dalam hasil penyelidikan diketahui dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru 2020, mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp 25.500.000.000 (Rp 25,5 miliar) ke KPU Kepulauan Aru.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru