Dieksekusi Kejagung, Uang Sitaan Rp 40,8 M Segera Diserahkan ke Korban KSP Indosurya

- Kamis, 18 Januari 2024 19:30 WIB
Dieksekusi Kejagung, Uang Sitaan Rp 40,8 M Segera Diserahkan ke Korban KSP Indosurya
KSP Indosurya
Eksekusi ini dihadiri Wakil Ketua LPSK Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya; Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat; Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat; Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung; Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi; Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor; serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Advertisement
Diketahui, melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung menghukum terdakwa Henry Surya dengan pidana penjara 18 tahun. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan dan menebus kerugian korban.

Baca Juga:
Berdasarkan hasil identifikasi tim kuasa hukum korban, aset Henry Surya terdiri atas 202 unit properti, 180 unit mobil, uang tunai Rp 9.707.118.261, uang di rekening Rp 43.677.195.255, serta beberapa aset properti mewah dah mobil mewah lainnya. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 16 triliun.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru