MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres Cawapres

Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q undang-undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres/cawapres. Uji materi dengan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua ahli hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar."Dalam provisi menolak permohonan provisi para permohonan. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, di ruang persidangan, di Gedung MKRI, pada Selasa (16/1/24).
Dalam
gugatannya, mereka meminta putusan provisi atau sela, yang diantaranya; meminta MK menunda berlakunya putusan itu dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.
Sementara itu, dalam pokok permohonannya, keduanya meminta agar MK menyatakan pembentukan Putusan 90 itu inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terdapat cacat hukum dalam proses lahirnya putusan tersebut.
Baca Juga:Di samping itu, karena tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden berakhir pada 25 November 2023, mereka meminta persidangan secara cepat. Kemudian, mereka juga meminta agar komposisi majelis hakim yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini tidak melibatkan hakim Anwar Usman.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

PMKRI Cabang Labuan Bajo Mengecam Keras Upaya Privatisasi Pantai di Labuan Bajo

Astuty, Menjahit Sejak SMP Kini Menjadi Konsultan Kriya di PLUT Labuan Bajo

Yayasan Astra Dampingi Belasan Pelaku UMKM desa Ngancar Ikut Pelatihan Menjahit

Dewi Suryani Minta Pemerintah Buka Pasar Bazar Week End di Labuan Bajo

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

Warga Curhat ke DPRD Soal Harga Pangan Lokal yang Murah dan Ketiadaan Pasar
Komentar