Tak Lagi Ditahan, Bagaimana Status Anak Anggota DPRD Kota Kupang yang Keroyok Waria hingga Tewas?
Hadi Iswanto - Senin, 15 Januari 2024 22:00 WIB
![Tak Lagi Ditahan, Bagaimana Status Anak Anggota DPRD Kota Kupang yang Keroyok Waria hingga Tewas?](https://cdn.bulat.co.id/uploads/images/2024/01/_4531_Tak-Lagi-Ditahan--Bagaimana-Status-Anak-Anggota-DPRD-Kota-Kupang-yang-Keroyok-Waria-hingga-Tewas-.png)
Ilustrasi pengeroyokan
bulat.co.id - Polisi tak lagi menahan BEK (16), anak anggota DPRD Kota Kupang, Djuanedi Kana, yang terlibat pengeroyokan seorang waria bernama Oktofianus Tafuli (33) alias Desy Aurelia hingga tewas. Bagaimana statusnya?"Karena masa penahanannya saat itu tujuh hari lalu di perpanjang lagi menjadi 15 hari sehingga kami keluarkan dua orang yaitu MAPBO (17) dan BEK," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Kupang Kota Ipda Faijor Simanjuntak dilansir detik, Senin (15/1/2024).
Meski MAPBO dan BEK dipulangkan, Faijor melanjutkan, status kedua remaja itu tetap tersangka.
"Kasusnya terus berlanjut. Jadi saat ini ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Faijor.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3E KUHP. Dia menerangkan berkas perkara kasus itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Jadi berkasnya kami split (pisah), satunya untuk tersangka anak dan satunya untuk tersangka dewasa. Namun untuk berkas anak masih ada kendala sehingga kami masih menunggu hasil penelitian dari pekerja sosial," imbuhnya.
"Setelah keluar kami segera kirim lagi ke Kejari Kupang," tandas Faijor.
Diberitakan sebelumnya, korban Oktofianus alias Dessy ditemukan tewas pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Awalnya terjadi cekcok antara Dessy dan salah satu tukang ojek di TKP.
Saat itu, para pelaku sedang berpesta minuman keras (miras) di sekitar TKP yang berjarak sekitar 20 meter.
Baca Juga:Mereka juga dikenai wajib lapor tiga kali setiap minggu. Sedangkan untuk tersangka RVK (20) dan AM (27) kini masih ditahan di Mapolresta Kupang Kota.
Tags
Berita Terkait
![Prokopim Setda Malaka Studi Tiru di Kabupaten Belu](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Prokopim Setda Malaka Studi Tiru di Kabupaten Belu
![Bupati Manggarai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 101 Kepala Desa](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Bupati Manggarai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 101 Kepala Desa
![Lokakarya Sosialisasi Draf Dokumen Kebijakan Rencana RPKB dan Rencana Kontigensi Wujudkan Belu tangguh Bencana](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Lokakarya Sosialisasi Draf Dokumen Kebijakan Rencana RPKB dan Rencana Kontigensi Wujudkan Belu tangguh Bencana
![Majelis Hakim Pertanyakan Status Haji Ramang Sebagai Fungsionaris Adat](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Majelis Hakim Pertanyakan Status Haji Ramang Sebagai Fungsionaris Adat
![Kabid Domi Mali Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembentukan KIM](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Kabid Domi Mali Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembentukan KIM
![Pemprov NTT dan PRISMA Menggelar Lokakarya Berbagi Pembelajaran Sektor Babi di NTT](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Pemprov NTT dan PRISMA Menggelar Lokakarya Berbagi Pembelajaran Sektor Babi di NTT
Komentar