Polda Sumut Ungkap Praktik Perdagangan PMI ke Malaysia

Andy Liany - Sabtu, 13 Januari 2024 17:18 WIB
Polda Sumut Ungkap Praktik Perdagangan PMI ke Malaysia
"Tersangka Waliati alias Wati membawa korban ke Medan untuk menjemput paspor. Kemudian paspor tersebut diserahkan kepada korban dan juga uang tunai sebesar Rp 400.000,-," pungkasnya.

Advertisement
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya memberangkatkan korban ke Malaysia tidak dengan prosedur.

Baca Juga:
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI tahun 2017 tentang Perlindungan Penempatan PMI dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Adapun barang bukti yang disita 1 lembar berkas surat kantor imigrasi kelas I TPI Dumai.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru