Polda Sumut Ungkap Praktik Perdagangan PMI ke Malaysia
Andy Liany - Sabtu, 13 Januari 2024 17:18 WIB

"Tersangka Waliati alias Wati membawa korban ke Medan untuk menjemput paspor. Kemudian paspor tersebut diserahkan kepada korban dan juga uang tunai sebesar Rp 400.000,-," pungkasnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya memberangkatkan korban ke
Malaysia tidak dengan prosedur.
Adapun barang bukti yang disita 1 lembar berkas surat kantor imigrasi kelas I TPI Dumai.
Baca Juga:Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI tahun 2017 tentang Perlindungan Penempatan PMI dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Tags
Berita Terkait

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

KSR-PMI Unit UNSAM Bantu Upaya Pencegahan Stunting di Desa Terisolir

Mahasiswa UNSAM Gelar Aksi Literasi, Tingkatkan Minat Baca Siswa di Desa Terisolir

Upaya Cegah Stunting, KSR-PMI Unit UNSAM Bagikan PMT di Desa Telaga Tujuh

Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka

Yuk Intip Kegiatan Satgas Yonzipur 5/ABW dalam Membangun Fisik Remaja pada Rumah Singgah
Komentar