KPK Terima Pengembalian Uang Hasil Pungli di Rutan, Nilainya Capai Rp 270 Juta

Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang hasil pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dari para pihak yang diduga terlibat praktik tersebut.Jumlah uang yang dikembalikan kepihak KPK mencapai Rp 270 juta rupiah.
"Kami sudah menerima beberapa
pengembalian uang sampai Rp 270 juta lebih, itu yang kemudian diterima. Artinya ini kami tuntaskan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/24).
"Pertanyaannya di luar kan 'kok tidak dilakukan pidana?' Sedang proses kan ya penyelidikan," ungkap Ali Fikri.
Di lain sisi, Ali Fikri menegaskan KPK juga akan menuntaskan praktik pungli di rutan tersebut, baik di ranah etik maupun disiplin pegawai. KPK mengusut praktik pungli itu secara paralel baik dari segi etik, disiplin, maupun pidana.
Baca Juga:Praktik pungli di rutan tersebut kini masih dalam penyelidikan KPK. Ali Fikri membeberkan, sudah ada lebih dari 190 orang yang dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

Polres Tapsel Laksanakan Program "Sedekah Keliling" di Desa Parsalakan

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Terkait Kutipan Dompeng Kotanopan 1,2 sd 1,3 Juta/Minggu, Jampi Sumut Minta Bid Propam Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Diduga Kapolsek Kotanopan Kutip 1,2 hingga 1,3 per Dompeng/Minggu.

Kabur selama 10 Bulan ke Riau, Polsek Dolok Masihul Berhasil Amankan Budi yang Nyuri Uang dan Emas
Komentar