Dua Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Hendra Mulya - Senin, 08 Januari 2024 22:03 WIB
Dua Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi
Istimewa
bulat.co.id -BINJAI | Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ratusan gram sabu dan pil ekstasi.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, kedua pelaku dilakukan masing-masing AG (23) dan KI (25) diringkus di jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai pada Sabtu (06/01/24) sekitar pukul 16.00 wib sore.

"Kedua pelaku ini tinggal di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang," katanya, Senin (8/1/24).

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau ada dua orang pria akan melakukan transaksi narkoba di lokasi kejadian.

"Pelaku ini siap antar tempat sesuai kesepakatan pemesan. Jadi rencananya, mereka akan melakukan transaksi," beber Riswansyah.

Saat penangkapan, lanjut Riswansyah, pelaku yang duduk di sepeda motor sempat mencoba kabur. Namun berhasil diringkus pihak Satres Narkoba Polres Binjai.

"Petugas sempat kehilangan jejak pelaku. Namun berkat kesigapan, akhirnya pelaku berhasil diringkus berikut batang bukti 505 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi," terang Riswansyah.

Terhadap terduga AG dan KI, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru