Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Gratifikasi-TPPU
Redaksi - Senin, 08 Januari 2024 16:30 WIB
bulat.co.id -JAKARTA | Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun pejara dan denda Rp 500 juta oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa, Senin (8/1/24).
Rafael Alun dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Nama Rafael Alun mencuat setelah viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora. Kasus pidana yang dilakukan Mario Dandy berbuntut panjang hingga menyeret kekayaan yang diperoleh oleh Rafael.
Gaya hidup mewahnya menuai sorotan publik. Asal-usul hartanya pun menjadi pergunjingan hingga KPK turun tangan melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, KPK lalu menaikkan kasus dugaan korupsi Rafael Alun ke tingkat penyidikan. KPK lalu menetapkan Rafael Alun tersangka selaku penerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.
Kasus ini lalu bergulir ke persidangan. Jaksa KPK menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12/23).
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.
Dalam analisis yuridis untuk dakwaan pertama, jaksa awalnya mengatakan Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, senilai Rp 16,4 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Mantap,! Alun-alun Sergai Tambah Fasilitas lapangan Mini Soccer
Tingkatkan Layanan, KAI Sumut Lakukan Penataan Beberapa Stasiun
DPRD Pakpak Bharat Sahkan APBD Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2025
Polisi di Simalungun Selalu Siaga Selama Pelantikan Presiden
40 Anggota DPRD Karo Dilantik, 65 Persen Pendatang Baru
Hati hati ! Longsor Tutup Akses Jalan Pematang Siantar-Parapat, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
Komentar
Berita Terbaru