Penipu Biro Umroh di Magelang Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Redaksi - Kamis, 04 Januari 2024 12:46 WIB
Penipu Biro Umroh di Magelang Ditangkap Polisi, Ini Modusnya
Istimewa
bulat.co.id -SOLO | Penipu bermodus biro ibadah umroh berinisial DK (43), akhirnya berhasil ditangkap Polresta Magelang.

Pria asal Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang ini telah menipu belasan korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 297 juga. Dalam aksinya pelaku menggunakan modus umroh 'daftar dua bonus satu'.

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan pelaku ini dulunya sebagai perantara yang bekerja di biro travel umroh resmi. Setelah itu pelaku membuat biro travel sendiri.

Pelaku ini memberi iming-iming kepada korban jika mendaftarkan dua paket ibadah umroh sekaligus akan mendapat satu paket ibadah umrah gratis. Korban yang tertarik akhirnya membeli dua paket ibadah umroh sekaligus dan telah membayar lunas.

Dalam kasus penipuan ini, 4 korbannya warga Magelang dan 10 lainnya dari luar Magelang.

"Kronologinya pada tanggal 25 Mei 2023 lalu, tersangka mendatangi rumah korban yang mengaku sebagai pemilik travel umrah Mutiara Mulia Wisata. (Pelaku) Menawarkan paket umroh dengan iming-iming membeli dua paket umroh akan mendapatkan satu paket ibadah umrah gratis," kata Kombes Mustofa, Rabu (3/1/24).

"(Setelah korban membayar) Tersangka menyerahkan peralatan ibadah umroh berupa koper dan perlengkapan ibadah. Ini untuk meyakinkan para korbannya. Tersangka menjanjikan akan memberangkatkan umroh pada tanggal 21 November 2023," sambungnya.

Namun, pelaku tak kunjung memberangkatkan para korban dengan bermacam alasan sampai pada tanggal yang dijanjikan. Korban pun melapor ke Polresta Magelang.
"Kerugian ada Rp 59,2 juta untuk salah satu korban. Untuk dengan total 14 korban kerugian Rp 297 juta," ungkap Mustofa.

DK mengakui travel umroh miliknya tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama. Dia juga mengaku pernah memberangkatkan jemaah ibadah umroh dengan memakai travel lain.

"Saya bisa membuat paspor, tapi visa nggak keluar karena bukan agen resmi travel. Uang itu saya gunakan untuk keperluan pribadi," ujar DK.

DK mengatakan, paket yang ditawarkan bertarif Rp 28 hingga 30 juta. "Ini paket sembilan hari. Jemaah berangkat dari Jakarta," imbuhnya.

DK juga mengaku sebelumnya bekerja sebagai perantara di biro travel resmi. Setelah itu dia membuat biro travel sendiri.

Atas perbuatannya, DK terancam pidana penjara maksimal empat tahun. "Tersangka ini kita jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," ucap Mustofa.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa sembilan kuitansi pembayaran pelunasan paket ibadah umroh, satu buku tabungan, satu unit handphone, dan tiga koper.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru