Pegawai BNN Jadi Tersangka KDRT, Aniaya dan Ancam Istri Pakai Sajam di Depan Anak

Hadi Iswanto - Rabu, 03 Januari 2024 20:30 WIB
Pegawai BNN Jadi Tersangka KDRT, Aniaya dan Ancam Istri Pakai Sajam di Depan Anak
Istri pegawai BNN menunjukkan laporan polisi
bulat.co.id -Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Pegawai Badan Narkotika Nasional atau BNN, FA (42) sebagai tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia dilaporkan korban yang tak lain adalah istrinya YA (29).

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 2021, namun diminta untuk ditunda sementara lantaran disebut polisi keduanya sempat akan rujuk. Namun belakangan kasus dilanjutkan setelah korban kembali mengalami KDRT.

Advertisement

"Kami jelaskan kenapa korban meminta untuk melanjutkan kembali kasusnya karena alasan korban pada bulan April 2022 pelaku melakukan kekerasan kembali kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus pada Rabu (3/1/2024).

Baca Juga:

Firdaus menjelaskan kekerasan yang dilakukan FA kepada istrinya.

"Yaitu dengan cara mendorong tubuh korban ke sofa hingga korban terjatuh. Kemudian pada bulan Februari 2023, tersangka diduga membanting korban ke sofa dan mendorong korban kemudian mencekik korban. Ini juga videonya sudah kami amankan," ujarnya.

Perbuatan FA yang terekam dalam video akan menjadi salah satu alat bukti kepolisian.

Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru