Gerebek 10 Lokasi Tambang Bitcoin Ilegal, Polda Sumut Ringkus 26 Orang

Hadi Iswanto - Minggu, 24 Desember 2023 17:53 WIB
Gerebek 10 Lokasi Tambang Bitcoin Ilegal, Polda Sumut Ringkus 26 Orang
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi berbicara kepada wartawan mengenai penggerebekan tambang bitcoin ilegal, Minggu (24/12/23) siang.
bulat.co.id -Sebanyak 26 orang berhasil diamanan saat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi penambangan uang digital alias bitcoin ilegal di Medan.Ada 10 lokasi yang digerebek tim Ditkrimsus Polda Sumut.

"Kita sudah amankan 26 orang dari pengungkapan ini," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu (24/12/23) siang.

Advertisement

Namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman guna menentukan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga:

Agung mengatakan, praktik penambangan uang digital tersebut dapat merugikan negara, menggunakan aliran listrik ilegal.

"Ini tentu hal yang dapat merugikan negara. Ini modus yang rapi, karena kalau kita lihat aliran listrik yang dipakai ini bukan aliran yang semestinya," ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, Polda Sumut bekerja sama dengan P2TL PT PLN, menerapkan pasal tindak pidana setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 51 ayat 3 UU RI No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider Pasal 363, dan 362 KUHPidana.

Dari hasil penggerebekan di 10 lokasi tambang bitcoin ilegal, kepolisian menyita 314 unit mesin atau server bitcoin senilai Rp6,5 miliar. Selain itu, disita pula 1 unit laptop, 3 unit DVR CCTV, 1 unit handphone, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB.

Kemudian disita 1 unit meteran kWh, 20 modem, 440 meter kabel listrik, 11 unit CPU, 1 set monitor, serta 1 bundel dokumen penerimaan dan pengiriman server.

10 Lokasi Tambang Bitcoin Ilegal

Dalam kesempatan itu, Kapolda pun mengungkap 10 lokasi yang dimaksud. "Pertama ada di ruko Jalan Harmonika Baru No 83 D. Kemudian ruko di Jalan Pasar 1 Taipan Nauli, Kelurahan Sunggal. Ada juga ruko Blok A No 61 Jalan Bangau, Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Sunggal," ucapnya.

Baca Juga : Bitcoin Disahkan Sebagai Uang Pembayaran yang Sah

Selanjutnya ruko di Jalan Pasar 1 No 2 Keluraan Tanjung Sari, Ruko Jalan Gagak Hitam No 6A Ringroad, Sunggal dan komplek ruko No 71 H, Jalan Sei Ular Lingkar I, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Praktik tambang ilegal bitcoin juga beroperasi di Komplek Astoria No 6 Jalan Harmoni Baru Kecamatan Medan Selayang, ruko Jalan Biduk No 55 Kecamatan Medan Petisah, ruko Jalan AH Nasution, Komplek Metrolink Blok F No 1 Kecamatan Medan Johor dan yang terakhir ruko Jalan TB Simatupang Gang Swadaya, Pinang Baris. (iqbal/hm24)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru