Muhyani yang Bunuh Maling Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasan Kejari Hentikan Kasusnya

Hadi Iswanto - Sabtu, 16 Desember 2023 18:15 WIB
Muhyani yang Bunuh Maling Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasan Kejari Hentikan Kasusnya
Kejari Serang bebaskan Muhyani yang bunuh maling
bulat.co.id - Muhyani, penjaga ternak kambing yang bunuh maling bergolok di Serang, Banten akhirnya dibebaskan.

Perkara itu dihentikan oeh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah kasusnya viral di media sosial.

Advertisement

Muhyani (58), jadi tersangka karena menewaskan maling bergolok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Februari 2023 lalu.

Baca Juga:

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) usai menggelar gelar perkara kasus Muhyani di kantor Kejati Banten pada hari Jumat 15 Desember 2023 malam.

"Hasil ekspos semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik, Sabtu.

Alasan Penghentian Perkara

Menurut Didik, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum, ditemukan unsur pembelaan diri yang kuat. Sehingga apa yang dilakukan oleh Muhyani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

"Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana".

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," ujar Didik.

Didik menambahkan, berdasarkan tinjauan hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta bendanya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Tewas Akibat Pendarahan

Hal yang memperkuat lainnya, yakni berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara, disimpulkan si pencuri tidak meninggal secara langsung akibat ditusuk menggunakan gunting.

Pelaku yakni Waldi tewas karena pendarahan hebat saat melarikan diri dan tidak segera mendapatkan bantuan.

"Dari berkas perkara terungkap, korban (Waldi) sempat meminta bantuan saksi AS yang juga rekannya yang ikut dalam pencurian dan telah dijatuhi pidana 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di persawahan," terangnya.

"Sehingga dapat disimpulkan, korban (Waldi) tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," lanjut Didik.

Didik juga menemukan fakta dari berkas perkara bahwa Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban (Waldi) dengan alat berupa gunting lantaran terdakwa merasa terancam oleh korban yang hendak mengeluarkan sebilah golok.

"Jadi pada hari ini (Jumat), Kejari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar dilakukan terdakwa Muhyani, jadi perkara ini close (ditutup) dan tidak dilakukan penuntutan," tandas Didik.

Muhyani berstatus tersangka lantaran berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambing pada Februari 2023. Maling ini tewas kemudian setelah melarikan diri dan ditemukan di pematang sawah.

Muhyani pun dijerat pasal penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas jeratan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Komentar Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang koar-koar soal kasus Muhyani penjaga kambing yang ditangkap polisi gegara melawan pencuri bersenjata golok.

Sebelumnya diketahui bahwa Muhyani penjaga kambing melawan pencuri bersenjata golok hingga KO.

Muhyani pun diciduk polisi gegara tudingan pembunuhan maling tersebut dan sempat menjadi tersangka.

Hotman Paris yang mendengar kasus tersebut turun tangan, ia siap memberikan bantuan hukum gratis buat Muhyani.

Usaha tersebut pun berhasil, Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya merilis surat ketetapan penghentian penutupan kasus Muhyani.

"Berita bagus. Kejati Banten akhirnya mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap Muhyani, penjaga kandang kambing yang terpaksa membunuh pencuri kambing," ungkap Hotman Paris dikabarkan lewat unggahan Instagram pribadinya.t 3 KUHP.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru