Kajari Padangsidimpuan Amankan Uang Titipan Pengembalian Kasus Korupsi IPAL DLH Provsu
Hal itu disampaikan Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega SH MH kepada Wartawan, Selasa (5/12/2023)
Kasi Intel Yunius Zega menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang telah dilakukan penyelidikan adalah kegiatan belanja barang yang akan diserahkan ke masyarakat pembangunan IPAL Domestik Di Kota Padangsidimpuan yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu (SIT) Darul Hasan beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjuk Kelurahan Sabungan Jae Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Berdasarkan surat Perjanjian Nomor : 807/DIS.LH-SU/S/2020 tanggal 11 Maret 2021, proyek tersebut senilai Rp.1.301.488.289,- (satu milyar tiga ratus satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Kejari sudah menetapkan 3 orang tersangka yakni BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersangka FP sebagai Wakil Direktur I CV. SATAHI PERSADA dan DS selaku Direktur CV. SPORTIF CITRA MANDIRI selaku Penyedia Jasa Konsultan Pengawas.
Mereka diduga kuat telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara.
"Karena kenyataannya pekerjaan Pembangunan IPAL Domestik tersebut tidak pernah dilakukan uji fungsi maupun training operator IPAL atau uji Laboratorium apakah IPAL tersebut dapat difungsikan atau air limbah yang keluar dari Tabung IPAL tersebut tidak mencemari lingkungan," terang Yunius
Lanjut Yunius, berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi atas nama Ir Victor Gangga Sinaga M.Eng,Sc Nomor : 009/LP/VI/2023/VGS tanggal 23 Juni 2023 dengan kesimpulan ditemukan kekurangan volumen dan mutu
Dan selanjutnya berdasarkan laporan hasil tenaga ahli Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner nomor :00000/2.1349/AL/0287/I/IX/2023 tanggal 12 September 2023 ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.491.873.966,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).
"Dengan adanya kerugian keuangan Negara dalam kasus ini maka pada hari ini Selasa tanggal 5 Desember 2023 telah dikembalikan kerugian keuangan Negara secara tanggung renteng oleh ketiga tersangka sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan cara menitipkan kerugian keuangan Negara pada rekening penitipan lainnya Kejari Padangsidimpuan pada Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan.
Sementara sisa kerugian keuangan Negara yang belum dititipkan sebesar Rp. 11.873.966,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah)," tutup Yunius