Permintaan Jokowi Hentikan Kasus E-KTP Ditolak, Buzzer Serang KPK hingga Revisi UU KPK

Agus menyebut buzzer menyerang dengan beragam cara.
"Buzzer itu kemudian bukan main kan, KPK sarang taliban, sehingga civil society pada waktu itu yang membela revisi UU KPK sangat-sangat sedikit," kata Agus dalam sesi wawancaranya di acara Rosi yang tayang di chanel Youtube, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga:
Salah satu gerakan yang paling menonjol dilakukan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Ia menulis soal isu KPK menjadi sarang Taliban sehingga ramai pada 2009.
Dalam tulisannya, Neta menyebut ada perpecahan di badan KPK.
Kubu KPK, disebutnya, terpecah menjadi dua yakni polisi India dan Grup Taliban.
Grup Taliban yang dimaksud menyasar sosok eks penyidik KPK, Novel Baswedan.
Isu adanya sarang Taliban di tubuh KPK, muncul bertepatan dengan adanya dugaan intervensi dari pemerintah.
Akibatnya, yang seharusnya revisi UU KPK mendapatkan penolakan lebih kuat, malah melemah hingga akhirnya disahkan.
"Karena merasa ini KPK sudah seperti taliban seolah-olah omongannya buzzer itu betul jadi revisi UU KPK kemudian terjadi," ungkapnya.
Dampak Revisi
Dalam revisi UU KPK itu, terdapat mekanisme baru dalam penyidikan yakni surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Mekanisme SP3 itu yang awalnya tidak dimiliki oleh KPK sehingga membuat Agus menolak permintaan Jokowi menghentikan kasus korupsi e-KTP.
Awalnya, Agus mengungkap, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi.
Namun yang membuat Agus heran karena dia dipanggil sendiri tanpa 4 komisioner KPK lainnya.
"Waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," cerita Agus dalam wawancara pada Kamis (30/11/2023).
Agus mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar dia dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setnov.
"Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh hentikan adalah kasus Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai kasus E-KTP," ucap Agus.
Namun Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan 3 minggu sebelumnya.

Miliki Identitas e-KTP, WNA China Ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Usai Nikahi Janda Batang

Pernyataan Lengkap Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

Firli Bahuri Akui Sudah Mundur dari KPK Sejak 18 Desember

Cerita Alexander Marwata soal Kapolda Metro Karyoto Ancam Penjarakan Pimpinan KPK

Pengungsi Rohingya Kantongi e-KTP Medan Indonesia, Ini Fakta-Faktanya
