Kasus Korupsi Hakim Agung Gazalba Seret Nama Eks Menteri KKP Edhy Prabowo yang Baru Bebas

Hadi Iswanto - Kamis, 30 November 2023 21:30 WIB
Kasus Korupsi Hakim Agung Gazalba Seret Nama Eks Menteri KKP Edhy Prabowo yang Baru Bebas
Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh
bulat.co.id -Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi tersangka korupsi karena diduga menerima duit dari sejumlah perkara yang dia adili. Salah satunya dari kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Selain dari Edhy, KPK menyebut Gazalba diduga juga menerima duit dari putusan kasasi mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk Rennier Abdul Rachman Latief dan seorang terpidana bernama Jafar Abdul Gaffar.

Advertisement

"GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rachman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:

Sebagai informasi, Edhy Prabowo ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus korupsi ekspor benih lobster.

Di bawah palu Gazalba, hukuman Edhy disunat di tingkat kasasi dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Hukuman ringan itu membuat Edhy sudah bebas. Edhy mendapat status bebas bersyarat sejak Agustus 2023.

Sementara, Rennier Abdul Rachman Latief merupakan mantan komisaris yang pernah terjerat kasus korupsi Danareksa Sekuritas dan korupsi ASABRI. Dalam perkara Danareksa Sekuritas yang ditangani Gazalba, Rennier diputus lepas.

Asep tidak mendetailkan jumlah uang yang diterima dari masing-masing terdakwa tersebut. Namun, dia mengatakan Gazalba diduga menerima total gratifikasi berjumlah Rp 15 miliar selama menjabat Hakim Agung pada periode 2018-2022.

"Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi," ujar Asep.

Asep mengatakan Gazalba juga dijerat dengan pasal TPPU karena diduga berupaya menyamarkan uang gratifikasi itu. Caranya, dengan membeli sejumlah aset.

Menurut dia, Gazalba diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli 1 unit rumah dengan harga Rp 7,6 miliar di Cibubur, Jakarta Timur; dan satu bidang tanah di Tanjung Barat, Jagakarsa dengan harga Rp 5 miliar.

KPK juga mendapati Gazalba menukarkan uangnya ke money changer menggunakan identitas orang lain dengan nilai miliaran rupiah.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November 2023 sampai 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Asep.

Sebelumnya, KPK sebenarnya sudah pernah menetapkan Gazalba menjadi tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara Korupsi Simpan Pinjam Intidana.

Namun, Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Atas putusan itu, KPK kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi itu. Gazalba divonis bebas.

Gazalba resmi dibebaskan dari rumah tahanan pada 1 Agustus 2023. Baru 4 bulan menghirup udara bebas, KPK kembali menetapkan Gazalba di kasus gratifikasi dan TPPU.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru