Polda Sumut Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, 2 orang Tersangka

Hadi Iswanto - Kamis, 30 November 2023 20:45 WIB
Polda Sumut Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, 2 orang Tersangka
Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut menggerebek pangkalan pengoplos gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
bulat.co.id -Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut menggerebek pangkalan pengoplos gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

"Dari lokasi pangkalan elpiji itu diamankan 8 orang pekerja," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (30/11).

Advertisement

Hadi mengungkapkan, penindakan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.

Baca Juga:

"Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi," ungkapnya.

"Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya," ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Hadi menerangkan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka S (33 Tahun) sebagai Penanggungjawab dan RM (30 Tahun) sebagai Mandor, keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

"Berdasakan fakta-fakta yang ditemukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang," pungkasnya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru