Fakta Persidangan Kasus Korupsi Dana Ma'had, Kajur Pascasarjana UINSU Akui Terima Uang Rp 500 Juta
Nurlaila sempat berkelit sebelum akhirnya mengaku menerima uang Rp 500 juta dalam program ma'had.
Nurlaila awalnya tidak mengakui adanya pemberian dana dari pihak Pusbangnis kepada dirinya. Kemudian hakim Ibnu menanyakan kebenaran keterangan Nurlaila kepada terdakwa Sangkot.
Baca Juga:
Sangkot menerangkan, Nurlaila menerima uang Rp 500 juta terkait pembangunan mah'ad. Dia menjelaskan bahwa uang itu diberikan oleh Bendahara Pusbangnis Evi seusai mengambil dari bank.
"Tidak benar, Yang Mulia. Dari bank bawa uang (Rp 500 juta) terus Evi kasih uang kepada saudari Nurlaila," kata Sangkot di PN Medan, Kamis, (23/11/2023).
Lalu Ibnu menanyakan keterangan Sangkot kepada Evi. Bendahara Pusbangnis itu pun membenarkan demikian.
Kendati demikian, Nurlaila bersikeras tetap mengatakan dirinya tidak menerima uang serta kuitansi yang dituduhkan kepadanya.
Namun, saat penasihat hukum Evi yakni Ragil Muhammad Siregar mempertanyakan hal tersebut kembali, Nurlaila mengakui menerima uang tersebut.
Momen itu terjadi ketika Ragil mempertanyakan terkait pemanggilan Kementerian Agama terhadap Nurlaila. Saat pemanggilan itu, kata Ragil, Nurlaila dimintai keterangan program mah'ad.
"Ada yang memang serahkan langsung," terang Nurlaila saat menerangkan penyerahan uang program mah'ad kepada Saidurrahman.
Sontak pernyataan tersebut dipotong oleh Ragil. "Serahkan langsung apanya, Bu?"
"Iya uangnya," aku Nurlaila.
"Berarti memang pernah pegang uang mah'ad?," tanya Ragil.
Saat ditanya kembali, Nurlaila mengakui dirinya pernah menerima uang dana mah'ad. Namun kembali Nurlaila bersikeras tidak mengetahui uang tersebut adalah dana mah'ad.
"Iya tapi dari bendahara (Pusbangnis). Peruntukannya untuk pembangunan mah'ad saya tidak tahu," tuturnya.