Curhatan ABG di Secarik Kertas yang Dicabuli Ayah Kandung Selama 7 Tahun

Redaksi - Kamis, 16 November 2023 14:00 WIB
Curhatan ABG di Secarik Kertas yang Dicabuli Ayah Kandung Selama 7 Tahun
Ilustrasi

bulat.co.id -BENGKULU | Seorang ayah di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu berinisial MO (53) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Advertisement

Dugaan perbuatan asusila itu sudah berlangsung sejak korban duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 10 SMA sederajat.

Baca Juga:

Dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur ini terbongkar setelah korban berusia 15 tahun ini curhat di secarik kertas yang ditulis tangan.

Curhatan itu ditulis dengan tinta hitam di atas tiga lembar kertas buku tulis dengan 10 paragraf. Tulisan ini korban tulis di dalam kamar rumah orangtuanya.

Dalam tulisan tersebut korban menulis dengan berbahasa Jawa dan bahasa daerah Bengkulu. Poin dari surat ini jika korban kelahiran 2008 sudah dirudapaksa ayahnya. Curhatan di secarik kertas yang diletakkan di dalam kamar ini korban sampaikan ke ibu-nya ketika ingin pergi ke sekolah. Usai membaca curhatan tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Napal Putih, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng Prayitno mengatakan, dari pengakuan korban perbuatan rudapaksa yang diperbuat ayah kandung ini sudah tidak terhitung.

Modusnya, kata Sugeng, terduga pelaku selalu memberikan uang kepada korban usai berbuat tindak pidana rudapaksa. Besarannya tidak pasti atau tidak menentu.

"Dugaan tindak pidana ini sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMK atau selama 7 tahun," kata Sugeng, ketika dikonfirmasi, Kamis (16/11/23).

Saat ini, jelas Sugeng, terduga pelaku kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Napal Putih.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Perbuatan asusila ini terakhir diperbuat terduga pelaku awal November 2023," tutup Sugeng.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru