Dua Remaja di Bengkulu Cabuli Siswi SMP hingga Sembilan Kali
bulat.co.id -BENGKULU| Dua remaja di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu cabuli seorang siswi SMP. Bahkan aksi ini telah sembilan kali dilakukan mereka.
Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini adalah berinisial MZ (13) dan RN (15). Mereka telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu usai perlakuan bejatnya terhadap siswi berusia 14 tahun terbongkar.
Baca Juga:
Dari hasil penyidikan dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP ini, sebanyak 9 kali. Di mana terduga pelaku anak MZ sebanyak 1 kali dan terduga pelaku anak RN sebanyak 8 kali.
Perbuatan asusila layaknya hubungan suami istri tersebut dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Kedua terduga pelaku anak ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tak terima atas perbuatan kedua terduga pelaku anak terhadap anaknya, orangtua korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana rudapaksa ke Mapolres Bengkulu Selatan.
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan, dugaan perbuatan asusila anak di bawah umur terungkap setelah orangtua korban menanyakan ke korban.
Dari pengakuan korban ke orangtuanya, kata Sarmadi, jika terduga pelaku anak RN sudah berbuat tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
"Terduga pelaku anak RN sudah berbuat asusila kepada korban sebanyak 8 kali dan terduga pelaku anak MZ sebanyak 1 kali," kata Sarmadi, Senin (13/11/23).
Kedua terduga pelaku anak, jelas Sarmadi, disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.